Latest News

Showing posts with label Taat Hukum. Show all posts
Showing posts with label Taat Hukum. Show all posts

Monday, December 9, 2019

Jika TIDAK ada Surat Kawin akan jatuh ke saudara kandung Almarhum.


Info Sangat Penting  ❗❗
Semoga tidak ada yg mngalami setelah baca ini.

Jika dalam anggota keluarga:
suami / istri /orang tua :
papa, mama..., mempunyai  simpanan: uang atau emas  atau harta lain yg bernilai di Bank dalam bentuk:
tabungan / giro atau dalam "safety box" ada barang atau surat berharga lainnya.

Apabila orang tersebut meningal dunia, di ingatkan:
Jangan buru-buru melapor ke Bank tsb..❗❗

Tetapi ditarik keluar semua  dahulu👌dan baru lapor ke Bank. 🙏

Bila sebelum ditarik keluar dan sudah lapor Bank
maka aset tersebut dibekukan" bank secara otomatis dan Kuasa yg berhak mengambil gugur secara Hukum.

Jika ada Surat Kawin  diproses ke ahli waris almarhum yaitu:
anak / istri / suami - dan ini akan membutuhkan Waktu Proses yg lama di bank tersebut.

Jika TIDAK ada Surat Kawin
akan jatuh ke saudara kandung Almarhum.

Sedangkan anak / istri : Gugur secara Hukum, yaitu tidak dapat bagian apapun ❗

Kalau ada Surat Kawin, maka dibutuhkan Surat Penetapan dari Pengadilan (dengan catatan semua calon ahli waris setuju dan ditandatangani oleh semua pihak)

• dan proses keluar dari Bank butuh waktu yg amat lama. 😩 😩
• harus ada "Surat dari kelurahan" mengurus PM1..., dan surat keterangan yg lain.
• dilanjutkan ke Kantor Kehakiman untuk
minta surat keterangan .

😩 😩 😩 😩pengurusan butuh waktu lama.

Kejadian ini sudh banyak sekali yg mengalaminya !
(Bahkan ada yg sampai 15 tahun belum selesai /keluar !)

Ini pengalaman salah satu dari teman di grup dan sudah bawa bukti dari Notaris menjelaskan harta yg disimpan di bank untuk ahli waris, tetapi tetap tidak berlaku karena pihak bank minta  bukti depositonya... Ber-hati2ah !
https://nasihatcanggih.blogspot.com/2019/12/jika-tidak-ada-surat-kawin-akan-jatuh.html

Friday, July 6, 2018

Kalo ada debt Collector, Hendaklah masyarakat gerebeg tangkap dan gebuki



Kalo ada debt Collector, Hendaklah masyarakat gerebeg  tangkap dan gebuki (catatan: jangan sampai mati).

Karena mereka tidak ubah nya seperti para Begal terang2an.
Masyarakat harus tahu ini.


Viralkan !!!
[19:41 03/01/2018] Wahyanto Meiono: Kita Bagikan informasi ini kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor.

Bank Indonesia  dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013.

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.

*Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.*f

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.

Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan !

Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.

Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau debt collektor.

```Mari Tertib Hukum !!! Hargai hukum agar kita menjadi masyarakat cerdas.  
.....Taat hukum wujud dari kehidupan normal.

[Gebukin aja depkolektor asal jangan mati / ( 16:42 03/01/2018 ) +62 812-8869-5471‬: "polisi" - Kapolres Sumenep Perintahkan Tembak Debt Collector

  http://tz.ucweb.com/8_1qYQS

Email : fellyginting95@gmail.com

Name

Email *

Message *