Latest News

Monday, December 9, 2019

Jika TIDAK ada Surat Kawin akan jatuh ke saudara kandung Almarhum.


Info Sangat Penting  ❗❗
Semoga tidak ada yg mngalami setelah baca ini.

Jika dalam anggota keluarga:
suami / istri /orang tua :
papa, mama..., mempunyai  simpanan: uang atau emas  atau harta lain yg bernilai di Bank dalam bentuk:
tabungan / giro atau dalam "safety box" ada barang atau surat berharga lainnya.

Apabila orang tersebut meningal dunia, di ingatkan:
Jangan buru-buru melapor ke Bank tsb..❗❗

Tetapi ditarik keluar semua  dahulu👌dan baru lapor ke Bank. 🙏

Bila sebelum ditarik keluar dan sudah lapor Bank
maka aset tersebut dibekukan" bank secara otomatis dan Kuasa yg berhak mengambil gugur secara Hukum.

Jika ada Surat Kawin  diproses ke ahli waris almarhum yaitu:
anak / istri / suami - dan ini akan membutuhkan Waktu Proses yg lama di bank tersebut.

Jika TIDAK ada Surat Kawin
akan jatuh ke saudara kandung Almarhum.

Sedangkan anak / istri : Gugur secara Hukum, yaitu tidak dapat bagian apapun ❗

Kalau ada Surat Kawin, maka dibutuhkan Surat Penetapan dari Pengadilan (dengan catatan semua calon ahli waris setuju dan ditandatangani oleh semua pihak)

• dan proses keluar dari Bank butuh waktu yg amat lama. 😩 😩
• harus ada "Surat dari kelurahan" mengurus PM1..., dan surat keterangan yg lain.
• dilanjutkan ke Kantor Kehakiman untuk
minta surat keterangan .

😩 😩 😩 😩pengurusan butuh waktu lama.

Kejadian ini sudh banyak sekali yg mengalaminya !
(Bahkan ada yg sampai 15 tahun belum selesai /keluar !)

Ini pengalaman salah satu dari teman di grup dan sudah bawa bukti dari Notaris menjelaskan harta yg disimpan di bank untuk ahli waris, tetapi tetap tidak berlaku karena pihak bank minta  bukti depositonya... Ber-hati2ah !
https://nasihatcanggih.blogspot.com/2019/12/jika-tidak-ada-surat-kawin-akan-jatuh.html

No comments:

Post a Comment

Email : fellyginting95@gmail.com

Name

Email *

Message *