Latest News

Sunday, January 31, 2021

HAI : Abu Janda Korban Pergeseran Prinsip Ultimum Remedium

 

*HAI : Abu Janda Korban Pergeseran Prinsip Ultimum Remedium*
THREECHANNEL.CO - Pergeseran kedudukan dan generalisir Prinsip "Ultimum Remedium" ke dalam "Primum Remedium" tidak hanya menciptakan fenomena "tukang lapor", tapi juga menyebabkan penumpukan berkas perkara maupun padatnya jadwal persidangan di pengadilan serta over kapasitas di Lapas dan Rutan. Hal ini dinilai sebagai permasalahan serius yang harus dibenahi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingat aparat kepolisian merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.

*Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan*, dalam tindak pidana biasa dikenal prinsip Ultimum Remedium, bahwa sanksi pidana merupakan pilihan terakhir apabila fungsi hukum dan sanksi lain tidak dapat dijalankan. Berbeda dengan tindak pidana luar biasa seperti korupsi dan terorisme yang menerapkan prinsip Primum Remedium, bahwa sanksi pidana adalah pilihan utama yang harus dijatuhkan. 

"Tapi akhir-akhir ini terjadi pergeseran kedudukan yang mana tindak pidana biasa bahkan ringan malah digeneralisir dan diperlakukan layaknya tindak pidana luar biasa. Kasus yang sebenarnya dapat diselesaikan di luar pengadilan justru sampai disidangkan di meja hijau. Sedikit-sedikit langsung lapor polisi untuk dipidanakan. Padahal kan bisa saja terlebih dahulu diselesaikan dengan mediasi atau islah dan tabayyun," ujar R Haidar Alwi kepada Threechannel, Minggu (31/1/2021).

Sebagai contoh kasus yang sekarang menjerat Permadi Arya alias Abu Janda yang langsung dipolisikan karena cuitan "Islam Arogan" tanpa didahului upaya permintaan klarifikasi dan Tabayyun. Minimnya pemahaman masyarakat dan aparat terkait hukum pidana sebagai Ultimum Remedium berpotensi "over criminalization" terhadap Abu Janda. Karena itulah hukum pidana tidak boleh digunakan dengan cara emosional sebagaimana pernah diungkapkan oleh Pakar Kondang bernama Yenti Garnasih dalam LBH Pers.

*"Abu Janda adalah satu dari sekian banyak korban dari kurangnya pemahaman* dan implementasi Prinsip Ultimum Remedium," imbuh R Haidar Alwi yang juga tokoh toleransi nasional.

*Meskipun pada dasarnya memang terdapat unsur pidananya, masyarakat diharapkan tidak gegabah* *melapor ke polisi bila persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan*. Pun demikian dengan aparat kepolisian agar tidak tergesa-gesa dalam menindaklanjuti sebuah laporan dugaan tindak pidana. Apabila polisi langsung menerima laporan dan memproses begitu saja karena dimungkinkan oleh bukti yang cukup kuat, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lain. 

*"Mulai dari penumpukan berkas perkara di pengadilan, jadwal sidang yang sangat padat*, hingga over kapasitas di rutan dan lapas yang sampai saat ini masih menjadi masalah berkelanjutan. Aku pikir ini salah satu PR Utama Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan aku yakin beliau dapat mengatasinya dengan mengembalikan kedudukan Prinsip Ultimum Remedium tadi, bahwa pidana adalah pilihan terakhir," tutur R Haidar Alwi. (ham)

1 comment:

  1. Setuju, hal yg sama mestinya utk syahganda, jumhur, anton permana dll. Jangan terlalu mudah memidanakan orang.

    ReplyDelete

Email : fellyginting95@gmail.com

Name

Email *

Message *