Latest News

Wednesday, October 7, 2020

12 POIN HOAX OMNIBUS LAW DAN BANTAHANYA

 

Tolong di baca,  biar g cepet ngamuk ngamuk 😁😁😁

12 POIN HOAX OMNIBUS LAW DAN BANTAHANYA

Penolakan organisasi buruh terhadap Omnibus Law sejatinya tidak mewakili buruh. Sama seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sejatinya jarang sekali mewakili rakyat. Memang ada sebagian anggota DPR yang cukup berkualitas, tapi mereka menjadi minoritas. Begitu juga dengan organisasi buruh yang kebanyakannya bukan buruh. Yang rumahnya mewah dan kendaraannya premium. 

Tapi bagaimanapun, beginilah negara demokrasi. Toh preman dan mantan narapidana bisa disulap jadi ulama atau pemuka agama. Melawan mereka dengan cara mencuci label yang sudah melekat terbukti tidak efektif. Karena mereka sudah terlanjur terbentuk. Maka dari itu, kita fokus saja pada perang pemikiran, dari pesan-pesan provokasi yang mereka bawa dan sebarkan.

Terkait omnibus law, belakangan ini beredar 12 poin yang dianggap menyengsarakan rakyat. Namun semuanya adalah hoax belaka. Begini penjelasannya poin hoax dan penjelasannya.

*Uang pesangon dihilangkan*

Uang pesangon tetap ada. Dan ini tertuang dalam BAB IV: ketenagakerjaan, pasal 89 tetnang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003. Bunyinya, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.

*UMP, UMK, UMSP dihapus*

Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Dibahas dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

*Upah buruh dihitung per jam*

Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil. Sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003:
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.


*Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi*

Hak cuti tetap ada. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: 
a. waktu istirahat; dan 
b. cuti.

 (Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

 (Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


*Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup*

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap ada. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

*Tidak akan ada status karyawan tetap*

Status karyawan tetap masih ada. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

*Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak*

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90
Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

*Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang*

Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

*Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian*

Status karyawan tetap seperti biasa. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

*Tenaga kerja asing bebas masuk*

Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, justru harus memenuhi syarat dan peraturan. Tidak bisa seenaknya lagi seperti sekarang. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

*Buruh dilarang protes, ancamannya PHK*

Tidak ada larangan dan tidak ada dalam pembahasan omnibuslaw.

*Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti*

Tidak ada dalam pembahasan omnibus Law. Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Jika teman-teman pembaca menemukan hoax dan provokasi penolakan omnibus Law, silahkan copas di kolom komentar. Kita akan bantah dan luruskan. Jangan mau dibodoh-bodohi dan diprovokasi oleh para mafia yang mengatasnamakan rakyat dan buruh. Begitulah kura-kura. https://seword.com/politik/12-poin-hoax-omnibus-law-dan-bantahannya-9HC2MqWCMs

No comments:

Post a Comment

Email : fellyginting95@gmail.com

Name

Email *

Message *