Latest News

Monday, August 26, 2019

Waspadalah dlm menjual Rumah..


Waspadalah dlm menjual Rumah..!!

Hati² dg modus baru penipuan sertifikat tanah pemilik rmh atau villa atau apartemen yg sdg jd berita hangat baru² ini...

Komplotan ini menyediakan :
1. Seorg  Notaris Bodong/Notaris Palsu, dg ijin praktek notaris yg jg palsu.
2. Seorg yg  berperan sbg broker.
3. Seorg yg mengaku sbg  pembeli & bertugas mencari mangsa/sasaran penjual rmh/ villa/ apartemen yg msk iklan koran atau internet atau yg dijual tanpa perantara & tanpa melalui housing agency resmi.

Prosesnya :
# Sesdh pura² menawar & disepakati  harga transaksi, lalu komplotan ini menunjuk anggotanya yaitu Notaris Palsu yg akan menghandle transaksi. (Lazimnya, utk transaksi jual beli property, pembeli memiliki  previlege utk menentukan Notaris/PPAT).

# Kemudian “Buyer" membayar tanda jd atau uang muka kpd Penjual.

# Lalu Notaris Palsu meminta Sertifikat Asli beserta fotocopy bukti identitas Penjual, SPPT PBB, asli IMB, utk diserahkan ke kantor Notaris guna diurus pengecekannya di BPN.

# Nah dlm proses pengecekan sertifikat di BPN ini (butuh 2 hr kerja), "notaris"  tsb langsung membuat Akte Jual Beli, tanpa sepengetahuan penjual/ pemilik property.

Dlm kasus ini, pengecekan berlangsung lama dg berbagai alasan & beralihlah nama pemilik rmh tsb ke atas nama penipu.

# Stlh itu, rmh tsb di agunkan oleh komplotan ini ke Bank atau ke Koperasi dll & mrk mendpt uang cash.... 😡🤬🥵

# Misalnya rmh pertama menghasilkan cash 5 miliar, lalu uang tsb mrk keluarkan sebagian utk menipu korban berikutnya, yakni Pemilik rmh yg akan menjual rmhnya.
Uang tsb utk membayar DP,  dst...

# Jd para korban hanya menerima sedikit DP tp sertifikatnya langsung beralih dg cara di gadaikan/diagunkan ke lembaga keuangan/ Pinjaman  pribadi (kreditor) atas nama org lain (penipu).

Kasihan korbannya ada yg pensiunan sdh sepuh, polos tdk sadar kalau ditipu. Pelunasan tdk pernah dilakukan oleh Buyer, tahu² pemilik rumah diusir dr rmhnya.

Utk itu setiap mau jual rmh/villa/apartemen, usahakan cari notaris yg kita kenal.

Jk pembeli keberatan & menunjuk notaris pilihan dia sendiri,
maka kita hrs :
- cek notaris pembeli sdh praktek brp lama
- cek status notaris tsb,
- cek  keaslian ijin praktek nya di *Website : INI (Ikatan Notaris Indonesia).

Di situs tsb akan nampak :
- nama notaris & nomor ijin kapan mulai praktek,
- serta alamat praktek notaris,
agar kita dpt membedakan notaris bodong/palsu & yg asli.
(Jgn² notarisnya sdh wafat atau sdh pensiun).

Dlm kasus ini komplotan penipu tsb menggunakan nama Notaris/PPAT yg sdh pensiun (Notaris/PPAT, pensiun di usia 65 thn).

Waspadalah !!!
https://nasihatcanggih.blogspot.com/2019/08/waspadalah-dlm-menjual-rumah.html

No comments:

Post a Comment

Email : fellyginting95@gmail.com

Name

Email *

Message *